Kemitraan

PT. AKR Corporindo, Tbk

Tipe Penyalur

AKR memiliki 2 tipe penyalur yaitu:

  • SPBKB
    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Bermotor
  • SPBN
    Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan


DODO (Dealer Owned Dealer Operated)

Skema kerja sama ini merupakan skema kerja sama antara PT AKR Corporindo Tbk dengan mitra penyalur, di mana SPBKB/SPBN AKR akan dibangun dan dikelola oleh Mitra Penyalur di atas tanah milik mitra penyalur.

Persyaratan:
1. Calon mitra harus berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
2. Calon mitra harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
        - Surat Permohonan dan Surat Pernyataan 
        - Akta Pendirian berikut pengesahannya
        - Akta Perubahan berikut pengesahannya
        - Surat Izin Usaha Perdagangan (usaha yang dilampirkan wajib memperdagangkan BBM)
        - Tanda Daftar Perusahaan
        - NPWP Badan Hukum dan NPWP Seluruh Pengurus
        - Izin Domisili Badan Hukum
        - KTP seluruh pengurus
        - Bukti kepemilikan: Hak Milik/Hak Guna Bangunan
        - Rekening koran 6 bulan terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha

3. Kriteria Lokasi

SPBKBSPBN
1. Berada di jalan raya dengan lalu lintas ramai
1. Terletak di lokasi pelabuhan nelayan atau pemukiman nelayan serta dapat diakses langsung dari jalur perairan
2. Terletak di wilayah yang berpopulasi padat dengan kawasan pemukiman dan komersial
2. Luas lahan minimal 225 m2 
3. Luas lahan minimal 2.000 m2 dengan lebar bagian depan sepanjang 40 m
3. Mendapat persetujuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat


Kriteria Mitra
1. Memiliki lahan yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik/ Sertifikat Hak Guna Bangunan
2. Jika belum memiliki lahan, calon mitra harus menunjukkan bukti ketersediaan dana pembelian, kuitansi DP, Fotokopi KTP Pemilik Lahan, Fotokopi SHM/SHGB, dan surat pernyataan jual beli
3. Calon mitra harus menunjukkan kecukupan dana untuk operasional outlet ritel sesuai standar AKR
4. Memiliki karakter dan itikad baik
5. Lokasi yang ditujukan sebagai SPBKB dan SPBN akan dipertimbangkan sebagai lokasi proyek setelah AKR mengeluarkan surat penunjukan kepada calon mitra
6.Status mitra mulai resmi setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan AKR


Unduh Formulir