PT. AKR Corporindo, Tbk
AKR memiliki 2 tipe penyalur yaitu:
SPBKB | SPBN |
1. Berada di jalan raya dengan lalu lintas ramai | 1. Terletak di lokasi pelabuhan nelayan atau pemukiman nelayan serta dapat diakses langsung dari jalur perairan |
2. Terletak di wilayah yang berpopulasi padat dengan kawasan pemukiman dan komersial | 2. Luas lahan minimal 225 m2 |
3. Luas lahan minimal 2.000 m2 dengan lebar bagian depan sepanjang 40 m | 3. Mendapat persetujuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat |
Kriteria Mitra |
1. Memiliki lahan yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik/ Sertifikat Hak Guna Bangunan |
2. Jika belum memiliki lahan, calon mitra harus menunjukkan bukti ketersediaan dana pembelian, kuitansi DP, Fotokopi KTP Pemilik Lahan, Fotokopi SHM/SHGB, dan surat pernyataan jual beli |
3. Calon mitra harus menunjukkan kecukupan dana untuk operasional outlet ritel sesuai standar AKR |
4. Memiliki karakter dan itikad baik |
5. Lokasi yang ditujukan sebagai SPBKB dan SPBN akan dipertimbangkan sebagai lokasi proyek setelah AKR mengeluarkan surat penunjukan kepada calon mitra |
6.Status mitra mulai resmi setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan AKR |